Categories: Nasional

RUU Minol, MUI: Pesan ke Pemerintah Jangan Tunduk kepada Pedagang

KalbarOnline.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Hal ini mengundang tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas berpesan kepada pemerintah untuk mendukung RUU tersebut. Sehingga pemerintah tidak perlu mendukung  keinginan pedagang yang bertolak belakang terhadap RUU Minol ini.

“Dalam membuat UU pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang,” ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (13/11).

Menurut Abbas tidak bijak pemerintah menuruti keinginan pedagang. Sebab adanya minuman keras ini jelas memberikan efek buruk bagi kesehatan.

“Jangan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba,” katanya.

Oleh sebab itu dia meminta kepada anggota dewan yang sedang membahas RUU Minol ini untuk mempertimbangkan efek buruk yang ada di dalam minunam keras ini.

“Mengimbau kepada pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik bagi rakyatnya bukan sebaliknya. Kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya (kerusakan-Red) jauh lebih besar maslahatnya baik dari segi agama,” ungkapnya.

Diketahui RUU Minol ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” bunyi pasal 20 di draf RUU Minol.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang 20 November, Berikut Sinopsis Drama China See Her Again

KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…

5 minutes ago

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

49 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

2 hours ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

2 hours ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

2 hours ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

2 hours ago