Categories: Nasional

Sufmi Dasco: Baleg juga akan Dengarkan Penolakan RUU Minol

KalbarOnline.com – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun banyak yang melakukan penolakan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penolakan masyarakat terhadap UU Minol tersebut tentunya akan menjadi masukan dari Baleg DPR dalam pembahasannya ke depan. “Ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/11).

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menambahkan, RUU Minol ini masih dalam pembahasan. Sehingga belum pasti masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

“Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke Prolegnas ke depan atau tidak,” katanya.

Dasco menuturkan, RUU Minol ini sudah dibahas sejak 2019 lalu, namun kemudian berhenti pembahasannya. Nah saat ini Baleg kembali membahas usulan RUU Minol ini. Namun tentunya Baleg mendengar masukan-masukan yang ada.

“Nanti sama-sama kita lihat karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam,” ungkapnya.

Diketahui RUU Minol ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 20 di draf RUU Minol.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago