KalbarOnline.com – Sebanyak 7 tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dilaporkan terinfeksi Covid-19 di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Sebagian besar dari mereka adalah para petinggi KAMI yang ditahan dalam perkara dugaan otak kerusuhan demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
“Benar (7 tahanan Bareskrim positif Covid-19),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Ketujuh tahanan tersebut sudah dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Minggu (15/11) pukul 20.15 WIB guna mendapat perawatan. Selain petinggi KAMI, dari ketujuh tahanan tersebut juga terdapat nama Sugi Nur Rahardja yang ditahan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Berikut daftar 7 tahanan Dittpidsiber Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19:
Perkara KAMI Medan
1. Juliana
2. Novita Zahara
3. Wahyu Rasasi Putri
Perkara KAMI Jakarta
4. Jumhur Hidayat
Perkara Penipuan
5. Kewa Siba
6. Drelia Wangsih
Perkara ujaran kebencian kepada NU.
7. Sugi Nur Rahardja
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…