Categories: Kabar

Kasus Gagal Bayar PT IOI, Nasabah Geram Maling Sandal Aja Ditangkap, Ini Kok Enggak

KalbarOnline.com – Nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) meradang setelah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) mengalami gagal bayar, namun Sean William Hanley (SWH) selaku direktur IOI belum juga dicekal meski statusnya sudah menjadi tersangka.

Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas mengatakan, dirinya bersama kliennya telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan status tersangka SWH yang hingga kini belum ditahan.

“Justru saya diminta terus sama korban, pak ini bagaimana kok maling sendal ditangkap, sedangkan kami korban sampai miliaran rupiah sangat sulit. Pelaporan dari 6 Juli, tapi sudah tersangka,” ucapnya dilansir dari detikcom, Senin (16/11/2020).

PT IOI menghimpun dana sejak 2018-2019 dengan menjual produk High Yiel Promisory Note dengan menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

“Namun bulan April 2020 mulai gagal bayar,” katanya dikutip dari Okezone, Senin (16/11/2010).

Para nasabah baru tahu produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari Otortas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan.

“Mereka memiliki segala jenis izin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan,” katanya.

Andreas dan kliennya sendiri pada 1 Oktober 2020 sudah mendatangi Bareskrim untuk mempertanyakan prihal yang sama. Ternyata status tersangka ditetapkan pada 30 September 2020.

“Yang kami laporkan itu PT-nya terus turut terlapornya SWH dan JBP. Tapi yang kami dapat informasi yang sudah tersangka SWH,” terangnya.

Untuk itu, klien Andreas meminta 3 hal, pertama mereka meminta gelar perkara khusus terkait tersangka tidak ditahan. Kedua meminta aset tersangka disita dan ketiga meminta pihak berwenang untuk mencekal tersangka.

“Minta diblokir imigrasi, karena yang dikhawatirkan melarikan diri. Tersangka ini memang masih di dalam negeri, katanya dibilang tidak ditahan karena kooperatif, mereka mempertanyakan itu,” ucapnya.

Pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm itu menaungi 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebanyak Rp 95 miliar.

Klien Andreas memilih tidak ikut dalam PKPU. Mereka memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri sejak 6 Juli 2020. Ada 3 pihak yang dilaporkan yakni PT IOI, SWH (Sean William Hanley) selaku direktur dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

1 hour ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

1 hour ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

2 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

3 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

3 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

3 hours ago