Categories: Nasional

Rp 1,152 T untuk Subsidi Gaji Guru Non-PNS dan Swasta di Bawah Kemenag

KalbarOnline.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul Rp 1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Dana sebesar itu dialokasikan untuk para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS atau swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sekjen Kemenag Nizar menyatakan, persetujuan dari Kemenkeu itu tertanggal 12 November 2020. ’’Sesuai dengan arahan Menag, kita ajukan usul untuk bantuan subsidi gaji bagi GTK non-PNS,’’ tuturnya kemarin (15/11). Dia bersyukur karena usul anggaran dari Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. Artinya, tinggal dilakukan pencairan.

Nizar menegaskan, pencairan bisa dijalankan secepatnya. Sebab, Kemenag sudah melakukan verifikasi dan validasi terhadap 745.415 GTK non-PNS. Proses tersebut juga melibatkan BPJamsostek. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag itu berharap dana tersebut segera dicairkan.

Dirjen GTK Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, pengajuan ke Kemenag itu telah melalui validasi oleh BPJamsostek. Validasi tersebut diperlukan untuk melihat apakah calon penerima subsidi gaji dari Kemenag belum menerima program serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Zain bersyukur validasi berjalan lancar. Pengusulan sampai pencairan anggaran bantuan subsidi gaji juga diawasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Dia mengatakan, program pemberian subsidi gaji itu harus dikawal dari hulu sampai hilir. ’’Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19,’’ tuturnya.

Sebelumnya, jumlah usul yang dimasukkan Kemenag ke BPJamsostek untuk divalidasi mencapai 864 ribuan GTK. Di antara temuan validasi per September, terdapat 55.242 orang yang sudah menerima bantuan program kartu prakerja. Kemudian, ada 43.895 orang yang menerima bantuan subsidi upah Kemenaker.

Baca juga: Respons Mendikbud Ketika Guru Dijanjikan Bergaji Rp 20 Juta

Zain juga menyatakan, skema pencairan anggaran nanti mampir dahulu ke Kemenag. Skema itu sesuai dengan arahan dan hasil diskusi dengan tim Staf Khusus Wakil Presiden. Skema tersebut diambil supaya jelas penanggung jawabnya. Menteri agama selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah para Dirjen di Kemenag, termasuk Dirjen pendidikan Islam (pendis).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

56 minutes ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

1 hour ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

2 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

2 hours ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

2 hours ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

2 hours ago