Categories: Nasional

Buntut Pelanggaran Prokes, Kemendagri Akan Sanksi Anies dan RK

KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian terkait pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal ini dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Anies, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) adanya kerumunan dalam acara pesta pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad yang digelar Rizieq Shihab.

’’Kita tunggu klarifikasi di kepolisian, karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,’’ kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Za ketika diwawancarai di kantornya pada Selasa (17/11).

Keputusan untuk memberikan sanksi, sambung Safrizal, juga berlaku untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). ’’Termasuk Gubernur Jawa Barat. Saya tidak tau apakah dipanggil kepolisian, kami blm tahu karena itu ranahnya kepolisian,’’ cetus Safrizal.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan  dalam rangka klarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi. ’’Kepada siapa klarifikasi itu dilakukan? Satu, kepada pemerintah daerah untuk menjawab pertanyaan yang tadi, untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini,’’ ujar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Tubagus menjelaskan, arah pertanyaan yang dilontarkan yakni terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Kemudian aturan main dalam PSBB tersebut, hingg aturan kekarantinaan.

’’Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu kalau memang ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana,’’ ucapnya.

Setelah klarifikasi dilakukan, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus kerumuman kelompok Rizieq. ’’Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,’’ tegas Tubagus. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

22 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago