Categories: Nasional

FPI Sebut Rizieq Siap Diperiksa, Tapi Minta Kerumunan Gibran Ditindak

KalbarOnline.com – Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, memastikan Rizieq Shihab siap hadir untuk diperiksa dalam kasus kerumuman dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Namun, FPI menuntut keadilan kasus pelanggaran protokol kesehatan, di wilayah lain pun ditindak tegas.

“Kalau misalnya memenuhi dua syarat yang pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis, yang kedua prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak,” kata Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11).

Kegiatan lain yang dimaksud Aziz, yakni kerumunan ribuan massa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon Walikota Solo. Kemudian kerumunan yang dibuat oleh Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

FPI meminta Polri tidak tebang pilih dalam menegakan hukum. Jika kerumunan massa Rizieq ditindak sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, maka pihak-pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa juga harus ditindak.

Baca juga: Habib Rizieq Bisa Didenda Lebih Besar Jika Kembali Langgar Prokes

“Artinya kami di sini Panitia DPP FPI dan juga mungkin siapapun minta Pasal 7 itu ditegakkan, juga UUD 45 Pasal 27 dan 28D mengenai kesetaraan,” kata Aziz.

“Kita minta keadilan, kita minta juga diproses yang sebelum-sebelumnya antara lain kerumunan, tidak jaga jarak, tidak memakai masker yang terjadi di Solo waktu pengantaran Gibran sebagai Calon Wali Kota Solo. Kemudian juga di Surabaya, Eri Cahyadi dan juga Wakilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Pelanggaran protokol kesehatan itu lantaran kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) malam, dihadiri oleh banyak massa. Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

5 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

6 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

6 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

6 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

6 hours ago