KalbarOnline.com – Penahanan selebgram transgender Muhammad Millendaru Prakarsa atau lebih dikenal dengan nama Millen Cyrus di sel pria ramai dikritisi. Jika sebelumnya kritikan disampaikan anggota, terkini kritikan juga dilontarkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/11/2020), ICJR melontarkan kritik tajam terkait tindakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menahan tersangka Millen Cyrus di sel laki-laki. Padahal menurut ICJR, Millen yang merupakan keponakan artis Ashanty itu memiliki ekspresi gender perempuan.
“Seharusnya Millen diperlakukan sebagai perempuan. Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM),” ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati.
ICJR menyayangkan langkah yang diambil polisi dalam kasus ini. Maidina menjelaskan kasus ini merupakan kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi. ICJR menilai tidak perlu penahanan.
“Dalam kerangka hukum, Millen seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19. Penahanan harus dilakukan limitatif. Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harusnya selalu dijauhkan dari penahanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kritikan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengingatkan kepolisian agar bijak dalam menempatkan sel tahanan tersangka Millen Cyrus, terutama bila memperhatikan aspek-aspek kejiwaan yang bersangkutan.
“Jadi kalau untuk kasus Millen ini, polisi harus bijak saat melakukan penanganan, khususnya terkait gender. Salah satu yang jadi kebingungan atas kasus ini kan, sekarang terkait penempatan sel. Di mana, mungkin secara fisik Millen ini laki-laki, namun jiwanya perempuan. Nah, ini perlu sangat dipertimbangkan faktor kejiwaan-nya,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Lebih lanjut, Sahroni menyebutkan berbagai faktor pertimbangan lain yang harus dilihat aparat penegak hukum sebelum menentukan penempatan sel bagi Millen Cyrus. “Ya, ada berbagai faktor lain, seperti keamanan. Karena kan, yang bersangkutan ini penampilannya sudah perempuan. Jadi, apakah dia akan terganggu. Tidak hanya kenyamanan, tapi juga keamanannya juga. Kalau ditempatkan di sel laki-laki? Nah, polisi perlu konsultasi juga dengan Psikolog. Selama proses ini, baiknya Millen ditempatkan di sel khusus, supaya aman,” kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap polisi Minggu (22/11/2020) dini hari, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledah Millen Cyrus di hotel tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 0,36 gram, alat isap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.
Hasil tes urine Millen Cyrus menunjukkan positif sabu, sedangkan JR negatif narkoba. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ind]
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…