Categories: Nasional

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSPI

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sidang dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merupakan sidang perdana dengan agenda pendahuluan.

“Iya jam 11 (agenda pendahuluan),” kata juru bicara MK,” Fajar Laksono dikonfirmasi, Selasa (24/11).

Gugatan UU Cipta Kerja oleh KSPI dilayangkan pada Selasa, 3 November 2020 lalu. Dalam gugatannya, KSPI mempersoalkan pasal-pasal yang dinilai merugikan kaum buruh. Seperti pasal 88C ayat 1 dan 2 yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono menyatakan, penggunaan frasa ‘dapat’ dalam UMK sangat merugikan buruh. Sebab, penetapan UMK bukan kewajiban, karena bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.

Baca juga: Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

“Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” ujar Kahar.

Selain sidang pendahuluan JR UU Cipta Kerja yang dilayangkan KSPI, MK juga akan menggelar sidang lanjutan uji materi omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan pemohon Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan agenda perbaikan permohonan.

Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa yang terdaftar dengan nomor perkara 91/PUU-XVIII/2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago