KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020, bisa menjelaskan kerugian konstitusional terkait permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan JR UU Cipta Kerja, yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
“Kaitkan kerugian konstitusional jangan dicampuradukkan dan saya punya kesan, lebih banyak kerugiannya bukan kerugian konstitusional, tapi lebih banyak menyangkut kerugian yang bersifat ekonomis,” kata Arief di Gedung MK, Senin (24/11).
Arief meminta para pemohon uji materi UU Cipta Kerja memperbaiki permohonannya. Dia tak mempermasalahkan jika UU Cipta Kerja menimbulkan kerugian ekonomi, tapi juga harus dikaitkan yang berdampak pada kerugian konstitusional.
“Tolong ditunjukan kepada kerugian konstitusionalnya dari kerugian ekonomi bisa saja ke kerugian konstitusional,” ucap Arief.
Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSPI
Permohonan JR UU Cipta Kerja nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 didampingi oleh tim kuasa hukum Hotma Sitompul dan Andi Muhammad Asrun. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Para pemohon mengujikan pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai batu uji Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 18 ayat 1 ayat 2 ayat 5 ayat 6 dan ayat 7 UUD pasal 27 ayat 2 pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2 pasal 28 e ayat 3 dan pasal 28.
“Pasal yang diuji tentang tenaga kerja asing, tentang cuti, tentang upah dan upah minimum, tentang penggantian dan uang penghargaan masa tentang penghapusan sanksi pidana dan jaminan sosial,” ujar Andi Asrun selaku tim kuasa hukum para pemohon.
Dalam permohonannya, MK diminta menguji UU Cipta Kerja. Karena produk hukum tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Mahkamah Konstitusi Republik berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara a quo,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…