Categories: Kabar

Bos Muda Jaringan Seks Ini Dihukum 40 Tahun Penjara Karena Peras 74 Wanita Termasuk 16 Remaja

KalbarOnline.com – Pengadilan Korea Selatan pada Kamis (26/11/2020) menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara kepada pemimpin jaringan seks online, Cho Ju-bin (24). Cho Ju-bin dinyatakan bersalah menjalankan jaringan seks online yang memeras setidaknya 74 wanita, termasuk 16 remaja.

Melansir kantor berita Yonhap,  pengadilan menyebut apa yang dilakukan Cho Ju sebagai bentuk “perbudakan virtual” dengan memaksa mereka untuk mengirimkan citra seksual diri mereka yang semakin merendahkan dan terkadang disertai kekerasan antara bulan Mei 2019 dan Februari 2020.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Cho karena melanggar hukum pidana dan perlindungan anak dengan membuat dan merilis pornografi dan menjalankan organisasi kriminal, kata Yonhap.

Pengacara Cho tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Namun, saat ditahan polisi pada Maret lalu, Cho mengatakan ingin meminta maaf kepada para korban.

“Terdakwa telah memikat dan mengancam banyak korban dengan berbagai cara untuk memproduksi pornografi dan menyebarkannya dalam waktu lama kepada banyak orang,” lapor Yonhap, mengutip hakim tak dikenal yang menjatuhkan putusan dan hukuman.

“Dia secara khusus menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan kepada banyak korban dengan memublikasikan identitas mereka.”

Kasus tersebut memicu protes nasional, dengan jutaan warga Korea Selatan menandatangani petisi yang mendesak pihak berwenang untuk melepaskan identitas Cho dan menyelidiki tidak hanya penyelenggara, tetapi juga peserta jaringan yang membayar sebanyak 1,5 juta won (US $ 1.360) untuk melihat video maupun yang melecehkan tersebut.

Polisi mengatakan setidaknya 124 tersangka telah ditangkap dan 18 operator ruang obrolan di Telegram dan media sosial lainnya, termasuk Cho, ditahan menyusul penyelidikan atas kejahatan seksual serupa sejak akhir tahun lalu. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

32 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

36 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

36 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

36 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

38 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

52 minutes ago