KalbarOnline.com – Pihak RS Ummi sedang diperiksa oleh kepolisian terkait penanganan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Bukan hanya diperiksa polisi, pihak RS Ummi akan beri sanksi tegas Wali Kota Bogor Bima Arya.
Bima Arya mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan kecolongannya pihak rumah sakit saat Rizieq Shihab dilakukan tes PCR. “Ya, ini sedang didalami kepolisian. Kita bekerja sama dengan kepolisian, ini bagian dari kesepakatan bahwa ketika pengambilan (swab) itu semua harus sesuai dengan prosedur dan aturan. Sekarang sedang didalami juga oleh kepolisian siapa saja yang ada disitu, kan harus ada sanksinya,” terang Bima seperti dikutip Radarbogor.id (Jawa Pos Group) di Kebun Raya Bogor, Sabtu (28/11).
Kata Bima, kepolisian juga sudah mengingatkan pihak rumah sakit soal aturan. Terutama dalam kewajibannya untuk memberikan semua keterangan. Bima menegaskan, saat ini juga belum ada hasil swab Habib Rizieq maupun keluarganya yang dilakukan oleh MER-C. “Belum ada, tadi saya kontak lagi perwakilan dari MER-C belum ada katanya,” sahutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan pemeriksaan tersebut. Dari informasi yang didapati, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar covid-19.
Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.
“Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan admisnistrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silahkan mencari informasi ke pihak pelapor,” beber Rachmat.
Sementara itu Direktur Umum RS Ummi, Najamudin mengaku pihaknya sudah sekooperatif mungkin dengan satgas. Ia mengatakan, pihak rumah sakit sudah 100 persen dalam memberikan informasi selengkap-lengkapnya. “Mungkin ada miss komunikasi. Maka kami dari rumah sakit menyampaikan yaitu bagian dari PR kami kedepan,” tutur Najamudin.
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…