Categories: Nasional

Doni Sesalkan Rizieq yang Tidak Koperatif Terhadap Satgas Covid-19

KalbarOnline.com – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menyesalkan sikap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran Covid-19. Mengingat Rizieq pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.

“Kami meminta Rizieq sebagai tokoh masyarakat untuk kooperatif dan memberikan teladan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Doni dalam konferensi pers, Minggu (29/11).

Doni menegaskan, Pemerintah tidak segan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, ia meminta kepada masyarakat luas, khususnya Rizieq Shihab untuk kooperatif.

“Sehingga upaya penangangan Covid-19 berhasil untuk menekan kasus. Empati dan dukungan harus diberikan kepada para tenaga kesehatan maupun relawan yang berjibaku menjalankan penanganan kesehatan,” ucap Doni.

  • Baca Juga: Pemda Jangan Lengah Kendalikan Covid-19 dengan Disiplin Protokol 3M

Menurut Doni, upaya 3T yakni testing, tracing, treatment merupakan langkah untuk mengendalikan penularan Covid-19, disamping upaya pencegahan melalui 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Testing, tracing dan Treatmet merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya,” tegas Doni.

Senada juga disampaikan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyesalkan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tidak kooperatif terhadap tim satgas Covid-19.

“Kami menyesalkan sikap Rizieq Shibab yang menolak penelusuran kontak yang disinyalir kontak dengan pihak yang terpapar Covid-19,” ucap Mahfud

Mahfud menegaskan, Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi para pihak yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, Pemerintah akan melakukan proses hukum kepada Rizieq.

“Proses hukum demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara atau pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan negara,” ujar Mahfud.

Mahfud menyebut, berdasarkan Undang-Undang memang ada hak pasien untuk tidak membuka catatan kesehatannya. Namun, ada ketentuan khusus, menurut UU 29/2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka catatan seseorang bisa dibuka dengan alasan tertentu, bahkan yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka dapat diancam hukum

“Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudaraRizieq Shihab untuk memenuhi panggilan aparat hukum. Bila merasa diri sehat maka perlu memenuhi proses hukum,” pungkas Rizieq.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago