Categories: Kabar

FPI Bantah Habib Rizieq Kabur, RS UMMI Terancam Sanksi

KalbarOnline.com – Beredar informasi lewat media sosial yang berisikan kronologi kaburnya Habib Rizieq dari RS UMMI Kota Bogor, Jawa Barat. Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa Habib Rizieq kabur tanpa menjelaskan hasil tes swab yang dilakukannya.

RS UMMI dalam pesan berantai itu disebutkan tidak mengetahui kendaraan yang digunakan Rizieq untuk pergi. Akan tetapi, setelah dicek oleh petugas keamanan pada pukul. 21.45 WIB bahwa benar Rizieq telah meninggalkan kamar rumah sakit.

Wakil Sekretaris Umun FPI Azis Yanuar membantah bahwa Rizieq Shihab telah kabur. Menurutnya, pimpinan ormas islam tersebut meninggalkan RS UMMI lantaran telah sehat.

“HRS itu sehat abis cek up dan bagus kondisinya, ya dia pulang,” kata Azis dikutip dari Okezone, Minggu (29/11/2020).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah Habib Rizieq telah kembali ke kediamannya di Azis hanya menjawab singkat. Dirinya enggan mendetilkan lokasi Rizieq pulang.

“(Habib Rizieq sudah pulang) iya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq sempat melakukan swab test secara diam-diam pada Jumat (27/11). Pelaksanaan swab test itu dilakukan oleh MER-C tanpa diketahui pihak RS Ummi dan tanpa koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga sudah meminta kepada Habib Rizieq untuk melakukan swab test ulang, tapi ditolak. Alasan dari pihak keluarga karena Habib Rizieq sudah menjalani swab test sebelumnya.

Kejadian ini pun berimbas laporan ke polisi. Bahkan satgas Covid-19 Kota Bogor mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS Ummi.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyach mengatakan, saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor tengah mengkaji sanksi dengan landasan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 107 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta. Namun, kami akan kaji dulu apa nanti (RS Ummi) akan dikenakan denda atau pencabutan izin operasional,” kata Agustian kepada awak media di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11) malam. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

4 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

4 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

5 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

5 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

6 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

6 hours ago