Categories: Nasional

Bakal Diperiksa Polisi, FPI Belum Pastikan Kehadiran Rizieq Shihab

KalbarOnline.com – Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habinb Rizieq Shihab. Pentolan FPI itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar belum bisa memastikan kehadiran Rizieq untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat ini dia sedang berkoordinasi dengan pihak Rizieq untuk membahas panggilan tersebut. ’’Belum tahu, nanti dikabari,’’ kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (30/11).

Polda Metro Jaya sendiri mengagendakan pemeriksaan kepada Rizieq dalam waktu dekat. Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta. ’’Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir pada Selasa (1/12),’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. ’’Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,’’ terang.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

’’Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan jika kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

39 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago