KPK dan Kejagung Awasi Penyelesaian Aset di Gili Trawangan

KalbarOnline.com–Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penyelesaian aset bermasalah Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan. KPK dan Kejagung mengkaji penuntasan pengelolaan aset negara yang dilakukan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok. Kedua institusi tersebut tengah mempelajari surat kuasa khusus (SKK) dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto.

IKLANHARJADPONTIANAK

”Saya akan cek dahulu seperti apa isi SKK-nya. Karena kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan, dan sebagainya,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (30/11).

Feri memastikan akan ikut memantau penyelesaian aset milik Pemprov NTB yang dikelola swasta hingga 70 tahun itu. Kejaksaan Agung masih bersifat menyokong Kejaksaan Tinggi NTB.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebutkan, salah satu alasan KPK meminta Pemprov NTB melakukan peninjauan kembali kontrak kerja sama tersebut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2019. Temuan itu menyimpulkan ada keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

”Rekomendasi atas temuan BPK tersebut meminta evaluasi perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI, mengingat sudah hampir 30 tahun PT GTI tidak juga membangun wilayah sesuai perjanjian,” kata Ipi.

Baca Juga :  Masyarakat Kian Abai Protokol Kesehatan, Picu Lonjakan Kasus Covid-19

Menurut dia, SKK terkait dengan lahan Gili Trawangan seluas 65 hektare dikerjasamakan antara Pemprov NTB dan PT GTI dengan total nilai aset Rp 2,02 triliun. Lahan tersebut termasuk dalam hamparan keseluruhan aset milik pemprov di Gili Trawangan seluas 75 hektare dengan total nilai Rp 2,3 triliun.

Nilai tersebut, kata dia, merupakan hasil penilaian atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada 2018. Total keseluruhan aset seluas 75 hektare itu sudah tercatat di daftar inventaris barang milik pemprov.

”KPK mengimbau agar semua pihak mendukung percepatan penyelesaian permasalahan aset tersebut,” ujar Ipi.

Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai, pemberian SKK adalah salah satu alternatif untuk memperbaiki pengelolaan Gili Trawangan menjadi lebih baik. KPK dalam konteks pencegahan, berupaya memperbaiki dugaan salah urus (mismanagement) korporasi yang mengarah adanya potensi kerugian negara.

”Jadi, pemberian SKK ini merupakan pilihan terbaik agar pelaku-pelaku berkepentingan tidak terlibat dampak korupsi yang justru merugikan pemprov,” ucap Indriyanto.

Terhadap pengelolaan aset itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyarankan kepada KPK langsung mengambil alih dengan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan. Lamanya Pemprov NTB dalam bersikap menunjukkan niatan setengah hati.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Terjaring OTT KPK Terkait Suap Jual Beli Jabatan

”Langsung saja KPK lakukan penyelidikan, tidak perlu surat-menyurat. KPK kan bukan lembaga administrasi, langsung bertindak. Kalau kirim surat-menyurat, ya, lama, bakal dicuekinlah,” kata Uchok.

Kejaksaan Tinggi NTB secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. SKK itu berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dan PT Gili Trawangan Indah (GTI). PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama pada 1995.

”Sesuai dengan SKK yang kami terima, kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi,” kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment