KalbarOnline.com – Pemerintah kembali membubarkan lembaga non struktural (LNS). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2020, setidaknya ada sepuluh lembaga yang diakhiri keberadaannya. Ditaksir, Negara bisa berhemat hingga Rp 227 miliar Per Tahun dari pembubaran ini.
Kesepuluh lembaga tersebut meliputi, Dewan Riset Nasional, Badan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Dan Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawasan Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Apalagi, telah terdeteksi adanya tumpang tindih fungsi.
”Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran. Tapi tumpang tindihnya tadi, karena di Kementerian juga terkait,” ujarnya dalam temu media secara daring, Selasa (1/12).
Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi ini dilakukan dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.
Pengintegrasian ini pun rencananya akan dilanjutkan tahun depan. Sasarannya, LNS yang dibuat melalui keputusan undang-undang. Pihaknya akan melakukan pengkajian secara detail mengenai efisiensi efektivitas keberadaan LNS lainnya.
”Akan kita coba kita ajukan ke DPR tahun depan. Kita akan konsultasi dulu dengan DPR,” katanya.
Baca juga: Pemerintah akan Bubarkan 29 Lembaga, 10 Sudah Selesai Pembahasannya
Tjahjo menekankan, upaya ini merupakan bagian dari pada pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…