Categories: Nasional

Menko PMK Jelaskan Alasan Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, alasan pemangkasan libur dan cuti bersama akhir tahun 2020. Salah satunya terkait kekhawatiran akan naiknya kasus Covid-19 seperti kasus yang muncul usai libur panjang sebelumnya.

“Alasannya bahwa telah terbukti tiap selesai libur agak panjang itu kemudian diikuti dengan naiknya kasus Covid-19, baik pada bulan Agustus atau Oktober kemarin,” ungkap dia melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12).

Muhadjir menilai, kasus Covid-19 di Indonesia masih butuh pengendalian yang serius. Dia mengatakan, meskipun tingkat kesembuhan sudah meningkat di atas rata-rata dunia, tetapi tingkat fatalitas juga masih di atas rata-rata dunia.

“Karena itu dengan adanya pengurangan, kita harapkan libur panjang akhir tahun nanti masih bisa dikendalikan. Syukur-syukur kalau angka kasusnya bisa semakin turun tajam,” ucapnya.

Muhadjir pun berharap, dengan adanya libur akhir tahun, petugas medis bisa lebih longgar bekerja dan tidak terbebani akan kasus-kasus baru, serta ketersediaan fasilitas termasuk tempat tidur untuk penanganan masih bisa tersedia dalam batas toleransi.

“Dan yang lebih penting lagi tentu saja adalah nadi ekonomi tetap bergerak karena masih ada libur yang cukup panjang juga,” tuturnya.

Dia juga berpresan, kepada masyarakat agar dapat bijak menghadapi libur akhir tahun. Masyarakat diminta agar tidak lalai dalam mematuhi protokol kesehatan meski vaksin Covid-19 telah ditemukan.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, pilihlah tujuan aman. Ingat bahwa keselamatan dan keamanan harus diutamakan daripada bersenang-senang tapi nanti akhirnya memanen duka,” tandas Menko PMK.

Sebagai informasi, pemerintah telah merevisi cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Ketetapan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11).

Terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya. Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Peringatan Hari Guru Nasional 2024, CMI Berikan Sederet Apresiasi Pengabdian Guru Honorer dan Kontrak Daerah serta Murid Berprestasi

KalbarOnline, Ketapang - Memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2024, PT Cita Mineral Investindo Tbk…

1 hour ago

Pangdam Tanjungpura Jalin Keakraban dengan Alumni Lemhannas RI di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengundang para alumni Program Pendidikan Reguler…

4 hours ago

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Apel Pergeseran Pasukan dan Pengecekan Sarpras Pengamanan TPS Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…

7 hours ago

Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar Untuk Sektor Kelistrikan

KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…

8 hours ago

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

21 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

21 hours ago