KalbarOnline.com – Pemerintah secara resmi melakukan penghapusan tiga hari cuti bersama tahun 2020. Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Pemerintah melalui SKB ini melakukan penghapusan tiga hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya.
“Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB tersebut.
Penghapusan itu melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini.
Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8/2019) pagi, telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.
Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:
– Rabu, 9 Desember 2020 : Libur Nasional Pilkada Serentak;
– Kamis, 24 Desember 2020 : Cuti Bersama Hari Raya Natal;
– Jumat, 25 Desember 2020 : Libur Nasional Hari Raya Natal;
– Kamis, 31 Desember 2020 : Cuti Bersama Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021:
Jumat, 1 Januari 2021: Tahun Baru 2021 Masehi;
Jumat, 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
Kamis, 11 Maret 2021: Isra Mikraj;
Minggu, 14 Maret 2021: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
Jumat, 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih;
Sabtu, 1 Mei 2021: Hari Buruh;
Kamis, 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih;
Kamis-Jumat 13-14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Rabu, 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565;
Selasa, 1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila;
Selasa, 20 Juli 2021: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
Selasa, 10 Agustus 2021: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
Selasa, 17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan RI;
Selasa, 19 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad SAW;
Sabtu, 25 Desember 2021: Hari Raya Natal.
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2021
Jumat, 12 Maret 2021: Isra’ Mikraj;
Rabu, 12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Senin, 17 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Selasa, 18 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Rabu, 19 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Jumat, 24 Desember 2021: Hari Raya Natal;
Senin, 27 Desember 2021: Hari Raya Natal. [rif]
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…