KalbarOnline.com – Upaya terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora mendapatkan keringanan hukuman kandas. Majelis Hakim MA menolak kasasi yang diajukan sang jagal.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi di situs MA, sebagaimana dikutip, Jumat (4/12/2020).
Majelis Hakim diketuai oleh Burhan Dahlan dengan didampingi hakim anggota Hidayat Manao dan panitera Pranata Subhan. Putusan dibacakan majelis hakim pada 29 Januari 2020.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim beranggapan bahwa perbuatan Harris membunuh satu keluarga di Bekasi tidak dilakukan secara spontan dan seketika. Harris dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga beranggotakan empat orang di Bekasi tersebut.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, terang dan jelas terdapat waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk mempertimbangkan atas perbuatan yang akan dilakukannya itu,” kata majelis hakim.
“Dan Terdakwa memutuskan untuk membunuh para korban dengan cara-cara tersebut di atas. Dengan demikian, perbuatan Terdakwa incasu tidak melanggar dakwaan Penuntut Umum Pasal 340 KUHP,” lanjut majelis hakim.
Pembunuhan 2018
Aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Haris bermula saat dia bertandang ke rumah Daperum pada 12 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB. Tak lama setelah datang, Haris dan Daperum terlibat adu mulut seputar pengelolaan rumah indekos milik Daperum. Haris yang tak lagi dipercaya untuk mengelola kamar indekos itu langsung merasa sakit hati usai adu mulut dengan Daperum.
Kekesalan Haris memuncak setelah Daperum mengeluarkan sejumlah cacian serta makian. Sekitar pukul 23.00 WIB, niat Haris untuk menghabisi nyawa keluarga Daperum tiba-tiba muncul usai melihat linggis tergeletak di dapur. Haris langsung mengambil linggis itu, kemudian memukul kepala Daperum dan Maya. Lalu Haris menusuk leher dan menggorok leher Daperum dan Maya dengan linggis tersebut.
Setelah kedua korban tergeletak di ruang tengah, Haris melihat dua anak Daperum keluar dari kamar dan bertanya tentang apa yang terjadi pada orang tuanya. Haris merespons dengan mengatakan bahwa orang tuanya sedang sakit dan menyuruh dua anak itu untuk tidur kembali.
Haris pun menemani kedua anak Daperum tidur di dalam kamar sampai benar-benar terlelap. Hingga akhirnya, muncul dalam pikiran Haris untuk menghilangkan nyawa kedua anak tersebut. Haris kemudian mencekik leher Sarah dan Arya hingga tidak bisa bernafas dan mati.
Usai membunuh seluruh anggota keluarga Daperum, Haris mengecek lemari yang ada di dalam kamar dan melihat uang sebesar Rp2 juta serta kunci mobil merek Nissan X-Trail warna Silver dengan nomor polisi B1075UOG yang merupakan milik Daperum. Haris pun mengambil mobil dan uang tersebut lalu pergi dengan tergesa-gesa keluar dari rumah menuju kamar indekosnya di Kampung Pasir Limus, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di tengah perjalanan, Haris menyempatkan diri mampir di jembatan Sungai Kalimalang yang berlokasi di Jalan Raya Tegal Danas, Cikarang Pusat untuk membuang linggis yang digunakannya membunuh seluruh anggota keluarga Daperum.
Setelah tiba di kamar indekosnya pada Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 06.00 WIB, Haris langsung mandi dan berganti pakaian. Dia kemudian pergi ke Klinik Pasir Limus untuk mengobati luka sobek yang ada pada jari tangannya akibat terkena linggis saat memukul Daperum.
Setelah itu, Haris kembali ke kamar indekosnya dan mengambil mobil untuk dipindahkan ke kamar indekos temannya di Jurong Cikarang. Kemudian, Haris pergi ke terminal menggunakan ojek motor.
Setibanya di terminal, Haris berniat menaiki bus jurusan Bekasi-Garut untuk pergi ke Gunung Guntur. Setelah menunggu lama dan tak kunjung mendapatkan bus Haris memutuskan kembali ke kamar indekosnya untuk mengambil motor dan kembali bergegas menuju terminal Cikarang.
Haris akhirnya berhasil berangkat ke Garut, Setibanya di terminal Garut, Haris melanjutkan perjalanan dengan menggunakan ojek menuju pos pendakian Gunung Guntur, kemudian beristirahat sambil memantau informasi tentang peristiwa pembunuhan yang dilakukannya melalui media sosial Facebook. [ind]
Sumber: CNNIndonesia
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…