KalbarOnline.com – Sebanyak 24 orang di Singapura ditangkap karena membuka pusat hiburan dengan melanggar jarak aman. Mereka terdiri dari 13 pria dan 11 perempuan. Mereka ditangkap karena berbagai pelanggaran tanpa izin di Genting Lane di kawasan MacPherson.
“Mereka ditangkap dalam operasi penegakan hukum pada 26 November dan sedang diselidiki karena diduga melanggar aturan jarak aman Covid-19,” kata Kepolisian Singapura pada Rabu (2/12) seperti dilansir Straits Times.
Perempuan kebanyakan berusia antara 20 dan 30 tahun. Mereka ditangkap karena pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing. Sementara ada 3 perempuan yang telah melewati batas kunjungan mereka di Singapura.
Polisi juga menyelidiki 2 pria yang mereka yakini sebagai operator outlet karena melanggar peraturan di bawah Undang-Undang Hiburan Umum dan Kontrol Minuman Keras. Pelanggaran menyediakan hiburan umum dan menyediakan minuman keras tanpa izin yang sah masing-masing dikenakan denda hingga USD 20 ribu.
“Anggota masyarakat disarankan untuk mengambil langkah-langkah jarak aman yang berlaku dengan serius,” kata polisi.
Di bawah Covid-19 (Tindakan Sementara) Act 2020, pelanggar pertama kali dapat didenda hingga USD 10 ribu penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Pelanggar selanjutnya dapat didenda hingga USD 20 ribu, penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…