KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka dugaan suap Bansos Covid-19.
Penetapan tersangka terhadap Juliari cukup mengejutkan. Mengingat, belum sampai dua pekan sejak KPK menangkap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, atas kasus suap ekspor benuh lobster (benur). Juliari menjadi menteri kedua Jokowi di periode kedua yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Juliari Peter Batubara lahir di Jakarta, 22 Juli 1972. Ia ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju dan menjabat sejak dilantik pada 23 Oktober 2019.
Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota DPR Fraksi PDIP periode 2014-2019 dengan daerah pemilihan Jawa Tengah I. Juliari duduk di Komisi VI yang menaungi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, dan standarisasi nasional.
Pada periode keduanya di DPR pada 2019, ia menduduki posisi Wakil Ketua Komisi XI DPR. Namun, posisi itu hanya diembannya selama satu bulan, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Menteri Sosial.
Ia tercatat menempuh pendidikan di Amerika, yakni di Riverside City College (1991-1995) dan Chapman University (1995-1997).
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Juliari kemudian mencoba berkarier sebagai pengusaha. Ia mengawali kariernya sebagai pebisnis minyak pelumas atau oli.
Sejak 2003, Juliari menjadi direktur utama di PT Wiraswasta Gemilang Indonesia sampai 2012. Ia juga diketahui pernah duduk sebagai direktur utama di beberapa perusahaan, yakni PT Arlinto Perkasa Buana, PT Bwana Energy, dan PT Tridaya Mandiri.
Sukses di bisnis, Juliari lalu mencoba bidang politik dan bergabung dengan PDIP. Ia berhasil lolos ke DPR RI pada periode 2014 dan 2019 sebelum akhirnya dipilih menjadi menteri.
Ia juga pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) periode 2003-2011.
KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan bersama empat orang lainnya, diantaranya pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan inisial AW, diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rif]
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…