KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan pihaknya siap bekerja keras untuk menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut mengatur soal hukuman pidana mati kepada koruptor.
“Saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana yang dimaksud pasal 2 itu,” ujar Firli soal Mensos Juliari Batubara di Gedung Penunjang KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan bersama empat orang lainnya, diantaranya pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan inisial AW, diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.
Berikut video KPK saat merilis penetapan tersangka kasus tersebut:
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…