Categories: Kabar

Polisi Didesak Segera Selesaikan Pengusutan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok

KalbarOnline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan pra peradilan oleh Boyamin Saiman yang mewakili Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan 4,6 hektar di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

Hakim tunggal Yosdi memberi alasan perkara ini masih berjalan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat bernomor B/16327/X/RES.3.3./2020 itu diterbitkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2020.

Meski ditolak, Boyamin merasa tujuan gugatan pra peradilan ini telah dicapai.

“Gugatan kita ini kan sebenarnya mendorong (perkaranya) jalan dan sebenarnya sudah jalan. Jadi tujuan sudah tercapai, secara materiil menang,” Boyamin menanggapi putusan hakim dilansir dari RMCo.id, Rabu (9/12/2020).

Boyamin berharap kepolisian agar melanjutkan penyidikan perkara ini dalam tenggat waktu tiga bulan. Jika hingga batas waktu itu berakhir perkara ini belum ada kemajuan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini mengancam akan mengajukan gugatan pra peradilan lagi.

“MAKI berharap dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, ada proses kegiatan pemanggilan saksi dan penyerahan berkas kepada jaksa. Intinya itu,” kata Boyamin.

Perkara ini bermula pada 2015, ketika Pemprov DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI, tapi pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu.

Permasalahan ini memicu debat panjang lantaran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI saat itu sudah mengeluarkan surat disposisi pembelian lahan. Ahok lantas menyalahkan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung kala itu, Ika Lestari Aji, yang tidak mengecek sebelum membeli.

Ahok bahkan menyebut Ika menerima gratifikasi lantaran ada penangguhan pembayaran hingga Rp200 miliar. Ika tentu saja membantah. Mantan suami Veronica Tan itu lantas mengganti Ika dengan Arifin, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat kala itu. Ahok sendiri membawa kasus lahan Cengkareng Barat ke proses hukum dan meminta BPK melakukan audit.

BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

4 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

4 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

5 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

5 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

5 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

5 hours ago