Categories: Nasional

KontraS: Jaksa Agung Hindari Tanggung Jawab Selidiki Pelanggaran HAM

KalbarOnline.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, negara semakin tenggelam dalam praktik impunitas.

’’Lagi-lagi, kami terpaksa mengabarkan berita buruk dari negara soal mandegnya akses keadilan pada para korban. Salah satunya, negara masih tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengingat (state’s duty to remember) dan mengabaikan hak korban untuk mengetahui kebenaran peristiwanya (victim’s rights to know the truth),’’ kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif Nur Fikri dalam siaran daring, Kamis (10/12).

Arif menjelaskan, bentuk impunitas itu terlihat dari pengabaian penegak hukum atas kewajibannya untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini ditunjukkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Saat rapat tersebut, sambung Arif, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus Semanggi I dan II yang dibentuk DPR periode 1999–2004.

’’Pernyataan ST Burhanuddin yang melandasi argumentasi bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II berdasarkan Keputusan Paripurna DPR RI jelas hanya alasan politis dari Jaksa Agung untuk menghindari tanggung jawabnya melakukan penyidikan peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan melindungi Presiden untuk tidak mengeluarkan Keppres Pengadilan HAM ad hoc,’’ cetus Arif.

Sebagai seorang penegak hukum yang mengemban mandat untuk melakukan penyidikan, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat menuntaskan pelanggaran HAM berat atau tidaknya sebuah peristiwa ditentukan lewat jalur pro justisia dengan Komnas HAM sebagai penyelidik yang diamanahkan undang-undang, bukan lewat keputusan politis di dalam rapat anggota DPR.

Peristiwa Semanggi I dan II digugat oleh keluarga korban Sumarsih dan Ho Kim Ngo bersama dengan Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II. Pada Mei 2020, mereka menggugat Jaksa Agung atas pernyataannya tersebut. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan perbuatan melanggar hukum Jaksa Agung.

’’Hasilnya, pengadilan TUN mengabulkan seluruhnya tuntutan keluarga lewat Putusan Nomor:99/G/2020/PTUN-JKT yang menyatakan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melanggar hukum mengandung kebohongan (bedrog) karena menyatakan peristiwa Trisakti, Semanggi I & II bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat dan memberikan ketidakpastian hukum di Indonesia,’’ cetus Arif.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan sebenarnya tentang tragedi Semanggi I dan II. Alih-alih menerima keputusan tersebut, tetapi Jaksa Agung justru mengajukan banding melawan keluarga korban. ’’Dari peristiwa ini, nyata terlihat bahwa penegak hukum tidak memiliki keinginan (unwilling) dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu,’’ tegasnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

13 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago