KalbarOnline.com – Tiga kelab malam di Singapura akan diizinkan untuk dibuka kembali selama dua bulan di bawah program percontohan skala kecil untuk industri hiburan malam. Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) dan Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura menyebutkan tiga kelab malam tersebut adalah Bar Kiharu di Orchard Plaza, Bell Bar di Cuppage Plaza, dan Skinny’s Lounge di Boat Quay.
Ketiga kelab malam itu juga merupakan hasil seleksi ketat dari enam nominasi yang diterima MTI dan MHA, termasuk menilai kesiapan dan kemampuan operator untuk mematuhi langkah-langkah manajemen Covid-19 yang aman. Bell Bar akan buka pada pukul 18.30 sampai 22.30, sedangkan Skinny’s Lounge akan dibuka kembali pukul 16.00 sampai 22.00. Bar Kiharu mengatakan dibuka kembali pukul 18.30 sampai 22.30 waktu Singapura.
Sebelumnya, satuan tugas multi-kementerian untuk Covid-19 mengatakan pada 20 Oktober bahwa bar, pub, kelab malam, diskotik, dan karaoke tidak akan diizinkan untuk dibuka kembali sebab menimbulkan risiko tinggi. Namun akhirnya Pada 6 November, MTI dan MHA mengatakan sejumlah tempat hiburan malam akan diizinkan untuk dibuka kembali dengan langkah-langkah keamanan Covid-19 di bawah program percontohan.
Baca juga: Jadi Lokasi Pasien Covid-19 Gelar Pesta, Restoran di Singapura Ditutup
Baca juga: Bandara Changi Singapura Siapkan 200 Pesawat Angkut Vaksin Covid-19
“Percontohan bertujuan untuk menetapkan kelangsungan dan ketahanan langkah-langkah manajemen aman yang ketat dan kemampuan industri kehidupan malam untuk mematuhinya,” kata Kementerian Singapura seperti dilansir Channel News Asia.
Selain mematuhi aturan jarak aman yang berlaku dan langkah-langkah pengelolaan tempat kerja yang aman, ketiga tempat tersebut harus memastikan bahwa pelanggan, pengunjung, dan pekerja tidak menyediakan atau memanfaatkan layanan hostes. Yaitu layanan gadis penghibur untuk mendampingi para tamu.
Hal itu untuk menghindari interaksi yang intens. Selain itu, interaksi antara anggota staf dan pelanggan tidak boleh lama-lama saat menyajikan makanan dan minuman atau menerima pembayaran.
Tempat tersebut juga harus menerapkan SafeEntry khusus TraceTogether serta menerapkan dan mengaktifkan kamera CCTV setiap saat dan menyimpan rekaman setidaknya selama 28 hari. Mereka juga harus menyarankan pelanggan untuk mengunjungi tidak lebih dari satu tempat hiburan malam per hari.
Jumlah anggota kelompok pengunjung tetap dibatasi untuk lima orang tanpa pembauran antarkelompok, dan jarak minimal 1 meter harus diterapkan antarkelompok pelanggan yang berbeda. Penjualan, penyajian, dan konsumsi alkohol harus dihentikan pada pukul 22.30 dan pelanggan harus mengenakan masker setiap saat kecuali makan atau minum.
“Musik live, siaran radio dan semua bentuk televisi atau video dan bentuk hiburan publik lainnya seperti menari, biliar, atau karaoke tidak diperbolehkan,” pungkas pihak Kementerian.
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…