Categories: Nasional

Sudah Jadi Tersangka, Keberadaan Rizieq Shihab Masih Dirahasiakan

KalbarOnline.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan di Petanburan, Jakarta Pusat. Terkait hal itu, tim pengacara Rizieq belum banyak berkomentar.

’’Ya baru mengetahui. Jadi tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan Habib Rizieq terkait hal ini,’’ kata Aziz Yanuar, salah seorang pengacara Rizieq di Kompleks DPR RI,  Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Sementara itu saat disinggung keberadaan Rizieq saat ini, Aziz pun masih merahasiakannya. ’’Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan mohon maaf,” jelasnya.

Aziz hanya memastikan jika Rizieq dalam keadaan sehat. Hanya saja masih dalam proses pemulihan. Itu pula yang menyebabkan Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat terkait kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

’’Sedang pemulihan saja, kalau ada pertanyaan kenapa nggak hadir di Polda Jabar, saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam Laskar,’’ dalihnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

’’Enam orang ditingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya,  Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

6 minutes ago

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

15 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago