KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Hal ini akan memicu harga rokok lebih menjadi labih mahal. Dengan begitu, diharapkan konsumsi rokok bisa lebih ditekan.
Kementerian Keuangan sendiri menargetkan angka prevalensi merokok khususnya pada usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Oleh sebab itu perlu ada kenaikan cukainya sehingga kesehatan masyarakat bisa terjaga lebih maksimal.
“Kenaikan cukai ini menyebabkan harga rokok jadi mahal, atau affordability indeks jadi dari 12,2 persen jadi 13,7 persen – 14 persen sehingga makin tidak terbeli,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Meski begitu pemerintah menyadari bahwa kontribusi industri rokok terhadap pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja nasional cukup tinggi. Oleh sebab itu satu-satunya jalan untuk mengendalikan konsumsi dengan tidak terlalu mengorbankan pendapatan negara atau tenaga kerja adalah dengan menaikkan cukainya.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyadari bahwa kenaikan cukai rokok akan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Namun begitu pemerintah sudah bersiap diri untuk meningkatkan upaya pencegahan agar tidak kecolongan yang berimbas pada penurunan kesehatan masyarakat dan penurunan pendapatan negara.
“Saya udah instruksikan ke Ditjen Bea dan Cukai untuk terus melakukan langkah – langkah pencegahan peredaran produk ilegal ini,” tuturnya.
Dalam catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenleu), tren penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meningkat sejak 2007 hingga 2020. Pada tahun ini jumlah penindakan mencapai 8.155 kali atau meningkat 41,23 persen year on year (Yoy). Dari jumlah itu hit rate mencapai 25 tangkapan setiap harinya.
Adapun jumlah batang rokok yang dapat digagalkan dari peredaran secara ilegal dan operasi tangkap tangan mencapai lebih dari 384,5 juta batang senilai Rp 339 miliar. Jumlah ini juga mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebanyak 361,2 juta batang senila Rp 247 miliar.
“Semakin tinggi cukai kita naikkan, semakin mereka bersemangat untuk menghasilkan rokok ilegal,” katanya. [rif]
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…