Categories: Internasional

Gerai Sepatu di Singapura Diselidiki Usai Picu Kerumunan Saat Pandemi

KalbarOnline.com – Pihak berwenang Singapura sedang menyelidiki gerai sepatu sneakers Foot Locker yang memancing kerumunan besar pada pekan lalu di luar gerai Orchard Gateway @ Emerald. Badan Pariwisata Singapura menegaskan kejadian itu sedang dalam tahap penyelidikan.

Dilansir dari Straits Times, Kamis (10/12), Foot Locker mengadakan acara yang menarik banyak orang di tengah pandemi, meskipun ada peringatan berulang kali tentang manajemen kerumunan. Pada Jumat (4/12) malam, kerumunan orang berkumpul di gerai Orchard untuk peluncuran sepatu kets edisi terbatas.

Saksi mata melihat setidaknya empat truk anti huru-hara Satuan Taktis Polisi merah diparkir di luar mal 313 @ somerset, dan pita polisi digunakan untuk menutup bagian depan toko. Petugas polisi juga terlihat membubarkan massa yang sebagian besar terdiri dari anak muda.

Baca juga: Jadi Lokasi Pasien Covid-19 Gelar Pesta, Restoran di Singapura Ditutup

Baca juga: Penularan Covid-19 di Bandara Changi Singapura, Petugas Kebersihan OTG

Foto yang beredar di media sosial sekitar pukul 20.00 menunjukkan kerumunan sekitar 100 orang berdesakan di luar toko alas kaki itu. Massa dibubarkan tak lama setelah pukul 20.30 setelah duta besar dan petugas polisi tiba.

“Pihak berwenang memandang serius setiap pelanggaran dalam tindakan manajemen yang aman. Dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap individu dan bisnis yang tidak mematuhinya,” kata Direktur operasi manajemen yang aman STB Ranita Sundramoorthy.

Sole Superior Singapore yang merupakan komunitas sneaker dan streetwear, meminta Foot Locker untuk beralih ke sistem tanpa sentuh atau digital untuk rilis produk terbarunya. Sehingga menghindari sistem antrean tradisional.

Foot Locker Singapore sebelumnya telah mempromosikan sepatu edisi terbarunya secara online sebelum peluncuran. Pasca kejadian itu, situs web Foot Locker Singapore ditutup.

Netizen turun ke media sosial untuk menyuarakan ketidaksenangan mereka atas kurangnya jarak sosial di antara kerumunan. Di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara) yang disahkan di Parlemen pada bulan April, mereka yang ditemukan melanggar tindakan manajemen yang aman akan menghadapi denda hingga SGD 10.000 dan penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Pelanggar berulang dapat didenda hingga SGD 20.000 penjara hingga satu tahun, atau keduanya.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

26 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago