KalbarOnline.com – Pihak berwenang Singapura sedang menyelidiki gerai sepatu sneakers Foot Locker yang memancing kerumunan besar pada pekan lalu di luar gerai Orchard Gateway @ Emerald. Badan Pariwisata Singapura menegaskan kejadian itu sedang dalam tahap penyelidikan.
Dilansir dari Straits Times, Kamis (10/12), Foot Locker mengadakan acara yang menarik banyak orang di tengah pandemi, meskipun ada peringatan berulang kali tentang manajemen kerumunan. Pada Jumat (4/12) malam, kerumunan orang berkumpul di gerai Orchard untuk peluncuran sepatu kets edisi terbatas.
Saksi mata melihat setidaknya empat truk anti huru-hara Satuan Taktis Polisi merah diparkir di luar mal 313 @ somerset, dan pita polisi digunakan untuk menutup bagian depan toko. Petugas polisi juga terlihat membubarkan massa yang sebagian besar terdiri dari anak muda.
Baca juga: Jadi Lokasi Pasien Covid-19 Gelar Pesta, Restoran di Singapura Ditutup
Baca juga: Penularan Covid-19 di Bandara Changi Singapura, Petugas Kebersihan OTG
Foto yang beredar di media sosial sekitar pukul 20.00 menunjukkan kerumunan sekitar 100 orang berdesakan di luar toko alas kaki itu. Massa dibubarkan tak lama setelah pukul 20.30 setelah duta besar dan petugas polisi tiba.
“Pihak berwenang memandang serius setiap pelanggaran dalam tindakan manajemen yang aman. Dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap individu dan bisnis yang tidak mematuhinya,” kata Direktur operasi manajemen yang aman STB Ranita Sundramoorthy.
Sole Superior Singapore yang merupakan komunitas sneaker dan streetwear, meminta Foot Locker untuk beralih ke sistem tanpa sentuh atau digital untuk rilis produk terbarunya. Sehingga menghindari sistem antrean tradisional.
Foot Locker Singapore sebelumnya telah mempromosikan sepatu edisi terbarunya secara online sebelum peluncuran. Pasca kejadian itu, situs web Foot Locker Singapore ditutup.
Netizen turun ke media sosial untuk menyuarakan ketidaksenangan mereka atas kurangnya jarak sosial di antara kerumunan. Di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara) yang disahkan di Parlemen pada bulan April, mereka yang ditemukan melanggar tindakan manajemen yang aman akan menghadapi denda hingga SGD 10.000 dan penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Pelanggar berulang dapat didenda hingga SGD 20.000 penjara hingga satu tahun, atau keduanya.
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…