Categories: Nasional

Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Juga Minta Ditahan Seperti Rizieq

KalbarOnline.com – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar menyampaikan, tiga tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta meminta ditahan bersama Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Ketiganya yakni, Haris Ubaidillah (HU), Ali bin Alwi Alatas (A) dan Habib Idrus (HI). Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.

Permintaan penahanan itu merupakan kemauan para tersangka. Karena menilai kasus mereka tidak berbeda dengan Habib Rizieq. ’’Iya minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan, juga dikenakan pasal yang sama,’’ kata Azis ketika dikonfirmasi pada Minggu (13/12).

Azis menyampaikan, alasan keinginan ketiga orang tersebut ditahan lantaran ingin merasakan kezaliman yang dirasakan seperti Rizieq. ’’Ingin kezaliman yang sempurna sebagaimana yang berlaku kepada Habib Rizieq. Supaya doa-doa nya makbul, supaya berdoa berkah dunia akhirat,’’ cetus Azis.

Adapun Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama, hingga 31 Desember 2020. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan, tiga orang tersangka dalam kerumunan massa pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kemungkinan besar tidak akan ditahan. Tiga orang tersangka itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. ’’Nggak akan ditahan, tapi nanti dilihat hasilnya sepertinya apa,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut Yusri, alasan tidak menahan ketiga tersangka tersebut, karena pasal yang dijerat berbeda dengan Rizieq Shihab. Ketiga tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. ’’Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun,’’ ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama dia juga mengimbau dua tersangka lainnya yakni Sobril Lubis dan Maman Suryadi yang belum menyerahkan diri untuk bersikap kooperatif. ’’Sekarang ini masih dalam pemeriksaan masih berjalan pemeriksaan nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal,’’ tandasnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

8 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

50 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

54 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

55 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

55 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

56 minutes ago