Categories: Nasional

Viral, Emak-Emak Maki-Maki, Bilang Polisi Dajjal karena Tangkap Rizieq

KalbarOnline.com – Viral sebuah pendek berdurasi 1 menit yang memperlihatkan seorang emak-emak memaki-maki kepolisian karena menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia menyebut jika polisi sebagai Dajjal. Hmm…

’’Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi Dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukummu. Polisi Dajjal, kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi Dajjal,’’ ucap emak-emak itu dalam video tersebut.

Usai dilakukan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Dia diketahui bernama Ratu Wirasini, 53.  ’’Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12).

Pelaku ditangkap di Kampung Al Barokah RT02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat. Dia adalah pembuat konten sekaligus yang mengunggahnya ke media sosial.

Penangkapan kepada Ratu bermula saat Tim Unit 2 Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Penyidik kemudian menemukan sebuah video berisi ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu. ’’Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama RW yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu,’’ jelas Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel warna hitam. Ponsel itu diduga yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago