Hasil Pleno KPU, Pasangan Martin Rantan-Farhan Menang Telak di Pilkada Ketapang 2020
KalbarOnline, Ketapang – Hasil pleno rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati Ketapang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Rabu (16/12/2020).
Rekapitulasi suara dimulai sejak pukul 09:30 WIB dan selesai pukul 17:35 WIB. Sementara proses finalisasi Sirekap rampung pukul 21:12 WIB. Rapat pleno secara umum baru sepenuhnya selesai hingga pukul 22:50 WIB.
Hasil pleno KPU Ketapang menyatakan pasangan calon nomor urut 4, Martin Rantan-Farhan unggul dengan perolehan suara sah terbanyak yakni 100.403 suara atau sebesar 41,2 persen. Di posisi kedua yakni pasangan nomor urut 2, Junaidi-Sahrani dengan perolehan suara sah sebanyak 74.166 atau sebesar 30,4 persen.
Sementara Paslon nomor urut 3, Eryanto Harun-Mateus Yudi memperoleh sebanyak 55.060 suara atau 22,6 persen dan pasangan nomor urut 1, Iin Solinar-Rahmad Sutoyo mendapatkan sebesar 13.993 suara atau 5,7 persen.
Pasangan Martin Rantan-Farhan unggul di 12 dari 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang di antaranya Kecamatan Marau, Sungai Laur, Simpang Hulu, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Jelai Hulu, Simpang Dua, Singkup, Air Upas, Hulu Sungai, Pemahan dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Dari data KPU Kabupaten Ketapang suara sah sebanyak 243.622 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 5.915.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, ini merupakan keberhasilan KPU Ketapang dalam melaksanakan tahapan demi tahapan rekapitulasi. Dalam proses pleno rekapitalisasi itu, ia menyebutkan, kalau pihaknya juga menyandingkan data, baik dari Bawaslu maupun saksi paslon yang kesemuanya dinyatakan clear.
“Yang lain data pemilih saja, itu pun tidak banyak. yang paling banyak bedanya di posisi surat suara sisa dan surat suara yang tidak digunakan,” katanya.
Tedi sapaan akrabnya, juga menyebutkan kalau partispasi pemilih pada Pilkada Ketapang tahun 2020 ini mencapai 70,24 persen. Akan tetapi jika dilihat dari Pileg dan Pilpres 2019 partispasi pemilih di Kabupaten ketapang tahun ini menurun.
“Namun meningkat jika dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur 2018,” ungkapnya.
Tedi menambahkan kalau pihaknya memberikan waktu 3 X 24 jam kepada para kandidat lain yang ingin menggugat hasil dari pleno tersebut. Ia menyebutkan jika nanti ada gugatan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan pengumuman berupa Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui KPU RI.
“Penetapkan calon terpilih maksimal lima hari. Tapi kalau disengketakan kita akan tunggu hasil sengeketa. (Penetapannya-red) sama maksimal lima hari setelah ada hasil sengketa,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…