Categories: Nasional

Diminta Tak Demo, Perwakilan Massa Rizieq Bisa Temui Langsung Kapolda

KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya meminta massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk mengurungkan niatnya menggelar aksi unjuk rasa disekitar Istana Negara, Jakarta. Sebab, unjuk rasa memicu terjadinya kerumunan yang berisiko menjadi sarana penularan Covid-19.

“Harusnya mereka bisa memahami dan menyadari bahwa penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah tinggi. Bagaimana kalau mereka melakukan kegiatan kerumunan ini yang akan membuat Jakarta tidak akan selesai permasalahan Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (18/12).

Yusri menyampaikan, Polda Metro Jaya siap mengakomodir aspirasi massa. Perwakilan massa diperkenankan berdialog langsung dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

“Kapolda Metro Jaya siap memfasilitasi dengan siap menerima perwakilan. Tidak usah dengan berkerumun atau silakan dilaksanakan dengan menyampaikan secara lisan ke Kapolda Metro Jaya,” ucapnya.

“Jangan ramai-ramai, tidak usah kumpul-kumpul ya, cukup perwakilan saja menyampaikan pendapatnya dan Kapolda siap menerima,” tambah Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, saat ini sudah jelas ada aturan yang melarang adanya kerumunan selama pandemi Covid-19. Masyarakat diminta mengerti jika aturan tersebut dibuat untuk keselamatan bersama.

“Kita minta bagaimana situasi Covid-19 ini kan kerumunan itu tidak boleh, kan ada aturan penegakan hukum protokol kesehatan. Kita ketahui bersama angka Covid-19 di Jakarta ini masih tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Massa simpatisan Imam Besar FPI Rizieq Shihab akan menggelar unjuk rasa terkait penahanan Rizieq dan tewasnya 6 Laskar FPI. Kegiatan ini diberi nama Aksi 1812. Aksi akan dipusatkan disekitar Istana Negara, Jakarta.

Berkaitan dengan itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk unjuk rasa tersebut. Pasalnya, selama pandemi Covid-19, tidak diizinkan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar.

“Kita tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menyampaikan, unjuk rasa tetap dibolehkan meskipun tidak memiliki STTP. Namun, apabila terjadi kerumunan, petugas keamanan bersama pihak lainnya bisa membubarkannya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

35 minutes ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

38 minutes ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

2 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

2 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

2 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

3 hours ago