KalbarOnline.com – Sehubungan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah hari raya natal dan tahun baru (nataru) 2021, Pemkot Tangsel pun mengeluarkan surat edaran sehubungan dengan hal tersebut. Diketahui, pembatasan dimulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan Jumat (18/12/2020) itu ditujukan kepada seluruh pengurus dan pengelola rumah ibadah, pimpinan perangkat daerah/instansi/ lembaga, pimpinan organisasi/asosiasi/perusahaan, pimpinan pengelola fasilitas umum-sosial/olahraga serta pelaku usaha, ketua rukun warga/tetangga dan warga masyakarat.
Berikut isu surat edaran bernomor 443 / 3438 /Huk, tentang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah hari raya natal dan tahun baru 2021:
“Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tutup edaran yang ditandatangani Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. [ind]
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…