Categories: Nasional

Cegah Covid-19, Kini Dilarang Makan dan Minum Selama di dalam Pesawat

KalbarOnline.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Salah satunya seputar aturan makan dan minum saat naik moda transportasi udara yakni pesawat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Prof Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12).

Baca Juga: Lebih Mahal, Segini Tarif Rapid Antigen Syarat Naik KA dan Pesawat

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama. Salah satunya terkait larangan makan dan minum di dalam pesawat.

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,” tegas Prof Wiku

Kemudian tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan. Khusus untuk penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

“Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya,” tegas Prof Wiku.

Lalu, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan yakni wajib menggunakan masker. Dan harus digunakan secara benar.

“Menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Sementara bagaimana untuk ke daraan pribadi? Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Prof Wiku.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago