KalbarOnline.com – Kekerasan Berbasis Gender (KBG) melalui media online, khususnya dalam bentuk penyebaran konten intim non-konsensual atau non-konsensual dissemination of intimate images (NCII), menunjukan peningkatan selama pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Berdasarkan aduan yang masuk kepada Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sepanjang Maret-Juni 2020, penyebaran konten seksual perempuan mencapai 169 kasus. Hal ini meningkat nyaris 400 persen jika dibandingkan pada 2019.
NCCI terjadi ketika pelaku memanfaatkan konten intim atau seksual berupa gambar maupun video milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya.
Menurut Menteri Bintang, pandemi global Covid-19 yang melanda sepanjang 2020 membawa tantangan tersendiri. Intensitas penggunaan platform digital meningkat sejak pandemi, aktivitas sehari-hari melalui ruang digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan.
“Adanya pembatasan sosial, fisik, dan tingginya intensitas stres menyebabkan KBG (kekerasan berbasis gender) meningkat secara eksponensial. Sejalan dengan perkembangan saat ini, KBG dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti online dan melalui teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).
Menteri Bintang melanjutkan, pemerintah melalui Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut, sesuai dengan salah satu dari 5 (lima) program prioritas Kemen PPPA, yakni penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya tersebut di antaranya menginisiasi Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK) untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak dalam situasi pandemi Covid-19. Lalu, mempublikasikan protokol dan pedoman perlindungan perempuan dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan selama pandemi Covid-19.
“Kemudian, pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) serta Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA),” tambahnya.
Untuk mencegah KBG berbasis online, maka masyarakat sebaiknya memiliki wawasan dasar di dunia digital, seperti terkait privasi (data pribadi, Personal Identity Information (PII)), consent, ekosistem dunia digital, dan karakteristik dunia digital.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…