Categories: Nasional

Setelah Pilkada, Politik Balas Dendam dan Jasa Bagi PNS Masih Marak

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyampaikan, fenomena balas dendam dan balas jasa kerap terjadi dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan pada pegawai negeri itu di dalam Pilkada.

“Perilaku birokrasi yang buruk ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi setelah Pilkada 2020,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (21/12).

Menurut Agus, KASN akan memberikan perlindungan terhadap ASN, agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca terselenggaranya Pilkada Serentak 2020.

“Monitoring pelaksanaan pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” tegas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan soal penanganan netralitas terus berjalan sampai tuntas. Abhan mengimbau, bagi kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya.

Disamping menyiapkan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN, sambung Abhan, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN Bersama Sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Tolak Bela Habib Rizieq, Yusril: Kenapa Tidak Minta Bantuan Prabowo?

Senada dengan Abhan, dalam mendukung pelaksanaan netralitas, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pemantauan kepatuhan kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan Kemendagri hingga Maret 2021.

Untuk memberikan efek jera terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pemblokiran data kepegawaian ASN pelanggar netralitas.

“Hingga saat ini masih terdapat blokir terhadap 19 orang PNS per 19 Desember 2020 hingga rekomendasi KASN dilaksanakan,” pungkas Otok.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago