Categories: Nasional

Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiksaan dan Pembakaran Dua Warga Papua

KalbarOnline.com – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) bersama Kodam XVII/Cendrawasih menetapkan 9 anggota TNI sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyiksaan dan pembakaran jenazah dua warga sipil di Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, 9 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 2 personel Kodim Paniai dan 7 dari Yonit Pararider 433 JSD Kostrad. Di anataranya anggota yang ditetapkan sebagai tersangka terdapat 3 orang perwira. Dengan rincian dua perwira berpangkat Mayor dan 1 berpangkat Letnan Satu (Lettu).

’’Tersangka terdiri dari Dua personel Kodim Paniai Mayor Inf ML dan Sertu FTP juga tujuh orang personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Seryu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY,” kata Dodik di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Kedua warga sipil yang dibunuh sebelumnya ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020. Mereka awalnya diduga bagian dari Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB).

Dodik menyampaikan, penetapan tersangka terhadap 9 orang anggota TNI dilakukan usai penyidik memeriksa 21 saksi. Terdiri dari 19 orang anggota TNI AD (5 orang dari Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan 1 orang dari Denintel Kodam XVII Cenderawasih). ’’Kemudian juga masyarakat sebanyak dua orang atas nama saudara Enius Zanambani dan saudara Jaya Zanambani karena mereka adalah keluarga korban,’’ imbuhnya.

Dodik mengatakan, pengembangan kasus masih dilaksanakan. Beberapa personel Yonif Pararider 433 JS juga masih dilakukan pendalaman. Oleh karena itu, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebutm

’’Untuk menentukan status hukum dua personel atas nama Lettu Inf GBH dan Sertu LN sudah diperiksa dan masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar. Apalabila sudah kembali akan segera diperiksa,’’ kata Dodik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) kesatu KUHP. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

11 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

53 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

57 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

58 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

58 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

59 minutes ago