KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru. Maklumat ini tentang kepatuhan protokol kesehatan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Idham Azis mengatakan, maklumat bernomor: MAK/4/XII/2020 dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Saat ini, pandemi Covid-19 masih berlangsung di Tanah Air.
“Guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum,” kata Idham Azis, Rabu (23/12/2020).
Kegiatan yang dimaksud di antaranya, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai atau karnaval hingga pesta penyalaan kembang api.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Berikut maklumat selengkapnya yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.
[rif]
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…