KalbarOnline.com – Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menahan LPM, bendahara RSUD Abepura yang menjadi tersangka penggelapan dana BPJS Kesehatan senilai Rp1,5 miliar. Tersangka berinisial LPM rupanya telah melakukan aksi penggelapan dana BPJS selama berbulan-bulan. Kejahatannya dilakukan sejak Maret sampai September 2020.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari, mengatakan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka LPM akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Penyerahan tersangka akan dilakukan bulan Januari 2021 mendatang karena berkasnya sudah dinyatakan P-21,” kata Komang seperti dilansir dari Antara, Kamis (24/12/2020).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap LPM bekerja sendiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS.
“LPM memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura bulan Maret hingga September lalu dan uangnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Tercatat 11 orang saksi sudah dimintai keterangannya termasuk Direktur RSUD Abepura. “Tersangka LPM dikenakan pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001,” jelas AKP Komang. [ind]
KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjadi tamu spesial…
KalbarOnline, Pontianak-Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji nyekar ke makam kedua orang tuanya, HM…
KalbarOnline - Film We Live in Time mempertemukan Andrew Garfield dan Florence Pugh. Film garapan…
KalbarOnline - Kamis (21/11/2024) harga emas mencapai level tertinggi dalam lebih dari seminggu. Setelah prospek…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…