KalbarOnline.com – Lahan Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, terancam digusur, menyusul adanya somasi dari PTPN. Sebelum mencuat somasi terbuka dan ramai seperti sekarang ini, ternyata jauh hari sebelumnya juga sempat ada oknum-oknum yang memang ingin menggusur pesantren itu.
Demikian hal itu dikatakan Habib Riziq Shihab dalam sebuah video yang diunggah Front TV di YouTube, Rabu (23/12/2020). Dalam video ini, Habib Rizieq juga mengakui tanah itu memang milik PTPN. “Pesantren ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesanren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah kalau pesantren ini serobot tanah negara,” kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq menjelaskan jika memang benar tanah pesantren itu milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas. Tapi Habib Rizieq punya sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU. “Tanah ini sertifikat HGU atas nama PTPN, salah satu BUMN, itu betul. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah diurus PTPN,” kata Rizieq. (selengkapnya di video di bawah ini)
Terkait somasi, kuasa hukum FPI untuk perkara pesantren Markaz Syariah (MS) Megamendung, Ichwan Tuankotta menanggapi sengketa lahan dengan PTPN VIII. Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan balasan surat somasi yang dilayangkan PTPN beberapa waktu lalu. “Dan untuk semua bukti pembelian ada,’’ ujarnya, Kamis (24/12/2020).
Ichwan menambahkan, bukti-bukti pembelian dan bukti rekomendasi dari berbagai pihak akan disertakan dalam surat tanggapan somasi PTPN itu. Namun demikian, pihaknya belum menginformasikan kapan surat itu akan dikirim ke pihak terkait.
Menurutnya, langkah selanjutnya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan para pengurus MS Megamendung. “Utamanya, sebelum langkah-langkah yang akan kita lakukan upaya hukumnya,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, Jawa Barat pimpinan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Dalam surat somasi tertanggal 18 Desember 2020, disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat. [ind]
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…