Categories: Nasional

Kaleidoskop 2020: KPK OTT Komisioner KPU Hingga Pejabat Kemensos

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2020 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak delapan kali. Teranyar, menjerat dua Menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

OTT KPK sempat mengalami libur panjang pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena UU KPK hasil revisi itu dinilai melemahkan kinerja KPK.

Pegawai KPK kini telah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan kelembagaan KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif. Namun itu tidak menyurutkan lembaga antirasuah untuk tetap melakukan pemberantasan korupsi.

Terkait OTT yang menjadi gaya KPK dalam memberantas korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, paling banyak dilakukan tangkap tangan terkait dugaan penyuapan yang melibatkan penyelengara negara baik tingkat pusat maupun daerah.

Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan, praktik suap menyuap kerap terjadi pada penyelenggara negara tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, Firli mengajak masyarakay untuk melihat dan melawan korupsi sebagai musuh bersama.

“Kita tidak boleh lagi bersikap permisif atas gejala dan fakta korupsi yang terjadi,” tegas Firli pada Rabu, 9 Desember 2020.

Baca juga: Breaking News: KPK OTT Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Adapun 8 OTT yang dilakukan KPK era Firli Bahuri sepanjang 2020 diantaranya:

1. OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (7/1). Dalam operasi senyap ini, KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka diantaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan dari unsur swasta.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago