Categories: Nasional

Covid-19, Proyek Macet, Tagihan Mandek, Aset-Aset Perusahaan Dilelang

Mashuri benar-benar mati kutu. Proyek konstruksi macet, pembayaran mandek, tagihan dari supplier belum lunas. Sementara ada angsuran bank yang belum selesai. Kini aset-aset perusahaan masuk daftar lelang.

BELASAN tahun Mashuri berkecimpung dalam dunia konstruksi. Perusahaannya, PT Mitra Hutama Engineering, berkantor di Jalan Tropodo, Sidoarjo. Dia sering mendapat proyek pembangunan gedung perkantoran dan kawasan industri di Surabaya dan sekitarnya. ”Perusahaan kontraktornya sudah grade 7. Sudah biasa mengerjakan gedung-gedung,” ujar pengacara Mashuri, Sahlan Azwar.

Sekali menggarap proyek, ratusan karyawan dikerahkan. Untuk mengembangkan bisnis, Mashuri butuh suntikan dana dalam jumlah besar. Dia kemudian menjaminkan aset-aset yang dimilikinya untuk mendapat pinjaman bank.

Selama sepuluh tahun bermitra dengan bank, Mashuri tercatat sebagai debitor yang baik. Dia selalu membayar angsuran beserta bunganya. Sebelumnya tidak pernah ada hambatan dan selalu lancar.

Namun, bisnis Mashuri menurun drastis saat pandemi Covid-19 mendera sejak April lalu. Hampir tidak ada proyek-proyek pembangunan gedung baru yang diterimanya. Klien-klien Mashuri juga menunggak tagihan pembayaran proyek yang sudah dikerjakannya. Alasan mereka sama, tidak bisa membayar karena pandemi. ”Kontraktor lesu. Pembangunan tidak ada sama sekali,” katanya.

Akibat tidak ada pemasukan, Mashuri tidak bisa membayar angsuran kreditnya di bank sejak pertengahan tahun ini. Di antaranya, utang Rp 2,7 miliar di salah satu bank swasta. Untuk utang itu, dia mengagunkan empat sertifikat tanah dan bangunan miliknya. Satu di Gresik, dua di Sidoarjo, dan satunya lagi di Probolinggo. Semua aset tersebut miliknya yang digunakan untuk operasional perusahaan.

Bank mulai menagihnya. Seolah tidak mau tahu dengan alasan pandemi. Mashuri diberi batas waktu untuk melunasi utang-utangnya. Jika tidak sanggup, aset-aset yang diagunkannya akan dilelang. ”SP (surat peringatan), perlawanan, maupun lelang sudah dikirim ke klien kami,” ungkapnya.

Lantaran tak kunjung bisa membayar, bank akhirnya melelang aset-aset yang diagunkan. Mashuri kecewa. Dia merasa keberatan. Sahlan mengatakan, pihaknya sudah sempat bermediasi dengan pihak bank. Dia ingin agar kliennya diberi kesempatan untuk mengajukan restrukturisasi. Mashuri memohon kepada pihak bank agar memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran utang.

Namun, bank menolaknya. Mereka ingin Mashuri melunasi utang beserta bunganya jika tidak ingin aset-asetnya dilelang dan hasilnya dijadikan ganti untuk melunasi kreditnya di bank.

Sahlan menilai bahwa perbuatan pihak bank tidak adil. ”Saat klien kami tidak membayar sekali saja langsung dapat peringatan. Itu tidak fair karena selama ini bermitra,” katanya.

Selain itu, nilai aset yang dilelang lebih besar daripada utang yang harus dibayar. Berdasar appraisal kantor jasa penilai publik independen, nilai asetnya Rp 9 miliar. Sedangkan utangnya Rp 2,7 miliar.

Pihak bank dianggap sudah berbuat melawan hukum. Mashuri menggugat bank swasta tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak bank dinilai sudah mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut dia, pihak bank wajib menyediakan informasi mengenai risiko yang timbul, terutama karena force majeure. Selain itu, pihak bank dianggap sudah mengabaikan bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.

”Aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga diperbolehkan restrukturisasi. Selama pandemi ini, OJK memperbolehkan tidak bayar selama enam bulan. Hanya bunganya atau semampunya,” tuturnya.

Sikap pihak bank yang mengabaikan peraturan perbankan telah mematikan pengusaha yang berjuang selama pandemi. Menurut Sahlan, pihak bank semestinya menambah pinjaman modal kepada debitornya agar bisa mengembangkan bisnisnya di masa pandemi. Namun, bank justru melelang aset-aset debitor yang gagal bayar.

Baca Juga: Covid-19 Penipu Ulung, Ahli Ungkap Ruam Kulit Pada Dewi Perssik

”Kalau sikap bank seperti ini kepada semua, setiap swasta akan gulung tikar dalam masa pandemi ini. Klien kami tidak bisa kerja lagi karena yang diagunkan aset perusahaannya,” katanya.

Sahlan menyatakan bahwa Mashuri kini sudah tidak bisa menjalankan bisnisnya. Dia masuk daftar hitam di BI-checking setelah bermasalah dengan pihak bank. Mashuri sulit mengajukan pinjaman ke pihak lain karena namanya sudah masuk daftar hitam. ”Begitu BI-checking kena, urusan bisnis wasalam. Selesai semua,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

17 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

21 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

22 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

22 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

23 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

38 minutes ago