KalbarOnline.com – Polisi resmi menetapkan pengemudi Hyundai yang menyerempet mobil polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu yang tewaskan salah seorang pemotor. Dalam penetapan tersangka kepada Handana, polisi setidaknya punya beberapa alasan.
Seperti diketahui, Mobil Innova menabrak tiga pemotor dari arus berlawanan setelah dipepet Mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Handana. Tiga pemotor yang ditabrak Imam adalah Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25) dan M Sharif. Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan.
Sementara itu, Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan meninggal dunia. Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati usai ditabrak mobil Aiptu Imam.
“Kami penyidik ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers, Sabtu (26/12/2020).
Sambodo menjelaskan bahwa kecelakaan yang menyebabkan satu orang pengemudi motor meninggal dunia ini tidak berdiri sendiri.
Melainkan karena diserempetnya mobil Innova Silver yang dikemudikan seorang anggota kepolisian, Aiptu Imam Chambali oleh Handana.
Alibi Handana
Handana sendiri kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kepada polisi, Handana Riadi Hanindyoputro, nama lengkapnya mengakui berselisih dengan pengendara Toyota Innova berinsial Aiptu IC. Penyebab Cekcok sendiri karena tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu Imam ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan.
HRH pun berupaya menghentikan laju kendaraan Aiptu IC. “Setelah penyidik memperlihatkan CCTV, tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya pengakuan dari HRH dirinya telah dipukul oleh Aiptu IC,” papar Sambodo.
Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.
Pengakuan Saksi
Sebelumnya, saksi sekaligus korban, Muhamad Syarif (40) mengatakan peristiwa bermula dari mobil bernopol B 2159 SIJ yang dikendarai Imam Chambali mengejar dengan kecepatan penuh sebuah mobil lain bermerek Hyundai nopol B 369 HRH warna hitam saat dikendarai Handana Riadi Hanindyoputro.
Syarif mengaku dirinya pun tak mengetahui kronologi awal terjadinya kejar-kejaran dua mobil tersebut dengan kecepatan penuh. Menurutnya, pengendara mobil Toyota Inova itu merupakan seorang anggota polisi.
“Jadi yang Polisi (pengemudi mobil Toyota Innova-red) dipepet terus sama mobil hitam itu. Saya kan dibelakang dua mobil itu, enggak lama mobil si polisi ngejar mobil hitam itu dan turun langsung bilang kamu mepet saya mau bikin kecelakaan saya kamu,” kata Syarif.
“Terus warga pada belain itu polisi, karena pengendara mobil hitam ini arogan. Saya juga akhirnya turun dari motor ikut melerai saya bilang minta maaf sana kan kamu (pengendara mobil hitam-red),” lanjutnya.
Syarif menuturkan usai kejadian kedua mobil kembali melaju dengan kecepatan penuh dengan tetap saling kejar-kejaran.
Kemudian mobil yang dikendarai anggota polisi itu pun berniat menyalip kembali kendaraan yang dikejarnya itu dengan kecepatan penuh dan melawan arus lalu lintas. Nahas, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak Syarif hingga terpental dari sepeda motornya.
“Lawan jalur tuh mobil langsung nabrak saya, saya oleh dan jatuh. Saya langsung melihat lah ini yang nabrak mobil polisi yang tadi kejar-kejaran, dan mobil yang satu juga masih ada. Kemudian saya lihat ada korban lain satu cewek sudah meninggal karena enggak gerak lagi. Terus ada laki-laki kakinya hancur,” jelasnya. [ind]
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…