Categories: Kabar

Incar Cewek Jomblo, Dokter Gadungan Berijazah SD Raup Ratusan Juta dari 8 Korban

KalbarOnline.com – Seorang pemuda berinisial MG berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dengan menipu sedikitnya delapan wanita. Dia melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi seorang dokter.

“Setelah kita cek, ternyata dia hanya punya ijazah SD,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus, kemarin.

MG ditangkap aparat Polres Metro Jakpus di rumah kontrakannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah salah satu korbannya yang berinisial FF membuat laporan ke Polres Jakpus.

Heru mengatakan, pihaknya sudah memeriksa empat dari delapan korban penipuan MG. Termasuk menginterogasi MG.

Dari proses pemeriksaan, kata dia, diketahui MG mencari calon korbannya di aplikasi biro jodoh. “(Dia) mencari jomblo-jomblo begitu. Kemudian respons dan langsung melakukan aksinya sebagai dokter,” ungkap Heru.

MG, kata Heru, lantas menjadikan korbannya itu pacar. Dia lalu meminta sejumlah uang kepada mereka. Korban FF, kata Heru, sudah memberikan uang kepada MG sebanyak Rp 80 juta.

“Tapi kalau total keseluruhan dari semua korbannya dia sudah mendapatkan ratusan juta,” kata Heru.

Ia membelanjakan uang itu, salah satunya, untuk membeli sebuah mobil Honda Jazz. MG, lanjut Heru, diketahui juga berhubungan badan dengan para korban. Dia bahkan juga berjanji akan menikahi para korbannya itu.

“Dia mengakui pernah berhubungan seks (dengan para korbannya). Pelecehannya tidak masuk (perkara pidana), karena pada prinsipnya mereka berpacaran lebih dulu,” kata Heru.

Di hadapan awak media, MG mengaku kepada Heru bahwa dirinya telah menjadidokter gadungan sejak tahun 2018. Dia menyebut, memang punya cita-cita menjadi dokter sedari kecil.

Setelah beraksi selama tiga tahun terakhir, MG mengaku telah menipu delapan perempuan. “Satu cewek paling banyak (saya minta uang) Rp 199 juta,” kata MG.

Dari penangkapan MG, aparat mengamankan barang bukti berupa satu mobil Honda Jazz dengan nomor polisi B 1274 UKR. Lalu ada juga sejumlah peralatan medis yang diamankan dari kediaman MG.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ia akan dipidana dengan kurungan penjara di atas empat tahun. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

4 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

4 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

5 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

6 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

6 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

6 hours ago