KalbarOnline.com – Satgas Covid-19 Kota Serang terdiri dari Kepolisian Resor Serang Polda Banten Kota bersama Kodim 0602/Serang dan Satpol PP Kota Serang menggelar razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (30/12/2020) dini hari.
Dalam razia ini, petugas mendapati ada dua oknum ASN (aparatur sipil negara) Provinsi Banten tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama 1 teman pria lain dan 4 perempuan pemandu lagu di salah satu THM di kawasan Legok Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.
Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.
“Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepala OPD-nya,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan ditemui usai razia.
Menurutnya, di tengah massifnya iimbauan yang disampaikan oleh pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari tempat-tempat keramaian, justru yang dilakukan oleh dua oknum ASN tersebut tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat lain. “Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internal,” ujar Yudha.
Selain itu, dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan pengunjung pun diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Tadi kita sita sejumlah botol miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya,” ungkapnya.
Dengan tegas, AKP Yudha pun meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun untuk menutup tempat usahanya. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.
“Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. [ind]
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…