Categories: Nasional

Legislator PDIP Dukung Kemenlu Tutup Pintu Masuk untuk WNA

KalbarOnline.com – Untuk sementara waktu pemerintah tidak memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Itu lantaran mengantisipasi penyebaran virus Korona jenis baru.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengatakan, langkah yang diambil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah tepat. Karena keselamatan warga negara Indonesia (WNI) adalah paling utama.

“Sehingga langkah dilakukan oleh Kemenlu sudah tepat dalam rangka melindungi WNI kita,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (29/12).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pemerintah tidak boleh kecolongan dengan masuknya virus Korona jenis baru tersebut. Sehingga memang penutupan WNA ke Indonesia adalah langkah yang tepat.

“Karena kita tahu sendiri isu Korona baru sudah mengemuka di banyak negara. Tentu kita harus hitung benar risikonnya dampaknya seperti apa, jangan sampai kita kecolongan,” katanya.

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI

Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama

Menurut Rahmad, pemerintah tidak boleh terlambat melakukan penutupan akses masuk bagi WNA tersebut. Langkah tegas pemerintah diperlukan supaya tidak kecolongan virus Korona jenis baru itu masuk ke Indonesia.

“Karena virus ini lebih berbahaya dan lebih cepat tertularnya. Pemerintah bisa antisipasi bagaimana untuk langkah-langkah bisa terhindar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1-14 Januari 2021.

Kebijakan pemerintah ini dipituskan karena munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan.

Mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

2 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

3 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

3 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

3 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

3 hours ago