17 Pasangan Tak Sah Terjaring Razia Asusila Malam Tahun Baru di Pontianak, Satu Antaranya Oknum ASN
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 17 pasangan tidak sah terjaring oleh petugas gabungan saat malam pergantian tahun baru 2021 di sejumlah hotel di Kota Pontianak. Mereka diamankan lantaran berada dalam satu kamar pada saat razia asusila yang dilakukan Pemkot Pontianak bersama petugas gabungan dari TNI-Polri, Jumat (1/1/2020) dini hari. Hal ini turut dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana kepada wartawan.
“Kita dapati 17 pasangan asusila. Ini merupakan razia atau penertiban asusila di hotel,” ujarnya.
Mirisnya, dari jumlah sebanyak itu, didapati seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut digelandang petugas.
“Salah satunya ada juga PNS, tapi kita belum dalami. Yang jelas ini bukan PNS Kota Pontianak,” tegasnya.
Syarifah Adriana menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memproses oknum ASN yang terjaring itu. Hal ini tegas dia, akan segera diinformasikan pihaknya kepada instansi oknum ASN tersebut melalui Kasatpol PP Provinsi Kalimantan Barat. Dirinya pun memastikan bahwa pihaknya tak pandang bulu dalam menerapkan sanksi. Semua yang terjaring baik ASN, anggota TNI-Polri dan sebagainya akan diperlakukan sama seperti halnya masyarakat biasa.
“Untuk proses ASN yang terjaring kita tetap lakukan sebagaimana masyarakat biasa. Kita akan menginformasikan kepada instansinya melalui Kasatpol PP Provinsi Kalbar. Kita tidak tebang pilih, sama dengan masyarakat biasa, tidak tergantung dia Polisi, TNI, denda tetap kita lakukan, pendisiplinan kita serahkan kepada instansinya masing-masing,” tegasnya.
Dalam razia tersebut, petugas masih mendapati anak di bawah umur yang menginap di kamar hotel. Terhadap anak bawah umur, kata Syarifah, dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya. Pihak hotel pun, kata dia, telah memberikan teguran keras kepada hotel yang masih kedapatan menerima anak usia 17 tahun ke bawah.
“Ada juga anak-anak yang menginap di hotel, itu kita panggil orang tuanya dan kita pulangkan. Kita tegur, jadi memang tidak dibolehkan menerima anak usia 17 tahun ke bawah,” tegasnya.
“Untuk anak-anak diserahkan ke orang tua, kalau yang dewasa kita denda paksa Rp500 ribu per orang,” pungkasnya.
Kegiatan serupa sebelumnya telah dilakukan aparat gabungan di Kota Pontianak pada Jumat pekan lalu. Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan itu, terdapat 11 pasangan tidak sah yang terjaring di empat hotel.
Razia ini, ditegaskan Bahasan, akan gencar dilakukan pihaknya. Baik terhadap hotel-hotel maupun penginapan sebagai upaya mencegah maraknya prostitusi. Tindaklanjut dari monitoring ini, hotel-hotel yang ditemukan adanya aktivitas prostitusi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Demikian pula terhadap pelaku prostitusi akan diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha itu,” tegasnya.
Bahasan menambahkan, pihaknya bersama Forkopimda menggelar sidak ini untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terhadap persoalan prostitusi yang melibatkan anak bawah umur. Hal ini menjadi langkah awal untuk memetakan kebijakan yang akan diambil lebih lanjut, baik terhadap hotel-hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi maupun pelaku prostitusi itu sendiri.
“Ke depan, sebagaimana amanah undang-undang bahwa kita harus melindungi anak, kita akan membuat aturan yang lebih detil lagi sehingga bisa meminimalisir persoalan prostitusi anak ini,” ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana menerangkan, pada malam ini tim dari Pemkot Pontianak bersama Forkopimda melakukan sidak terhadap empat hotel. Dari hasil penyisiran, ditemukan 11 pasang yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah. Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
“Dari sejumlah pasangan yang terjaring, tidak ada yang di bawah umur,” terangnya.
Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.
“Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud,” ungkapnya.
Menyikapi maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Adriana mengimbau pihak manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya.
“Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” pungkasnya.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…