Categories: Nasional

Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Lagi, Ini Kata Mahfud MD

KalbarOnline.com–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait dicabutnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Pencabutan itu diketahui berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahfud mengatakan, sudah menanyakan langsung kepada Polri ihwal dibukanya kasus itu lagi. Polri menyebut jika kasus tersebut bergulir sejak 2016. Kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Setelah itu, Rizieq pergi ke Arab Saudi dalam waktu lama. Sehingga penyidik tidak bisa melanjutkan kasus dan menerbitkan SP3.

”Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” kata Mahfud dalam akun twitter resminya @mohmahfudmd, Sabtu (2/1).

Adanya putusan pengadilan terhadap tidak sahnya penerbitan SP3, proses hukum harus dilanjutkan Polri. Di sisi lain, Mahfud enggan membahas isi dari chat mesum dalam kasus tersebut.

”Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus chat mesum diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12).

Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel menganulir SP3 kasus tersebut. Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum. Chat dimaksud adalah antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Kasus #baladacintarizieq itu muncul pada 2017 silam. Saat itu, beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dia dijerat pasal 4 Ayat 1 juncto p29, Pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 9 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tidak lama setelah itu, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Habib Rizieq serta tim kuasa hukumnya menegaskan chat itu adalah rekayasa. Setahun kemudian, kasus tersebut di SP3 atau kasus penyidikannya dihentikan.

Saksikan video mearik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago