Jokowi Teken PP Kebiri, Moeldoko Bilang Begini

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Saat dikonfirmasi, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, kepala negara dalam menerbitkan PP Nomor 70 tersebut karena merespons kegelisahan publik tentang tindak kekerasan seksual kepada anak.

“Saya pikir ini pemerintah sensitif merespons kegelisahan, merespons berbagai juga kejadian di negara lain-lain, berikutnya pandangan publik di Indonesia memang satu hal ini perlu mendapatkan kepastian,” ujar Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Senin (4/1).

Baca Juga :  Buron 13 Tahun, Koruptor BNI Cabang Pontianak Ditangkap di Bengkulu

Mantan Panglima TNI ini mengatakan adanya PP Nomor 70 tersebut juga memberikan kepastian ke masyarakat terhadap hukuman bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo

“Dengan PP itulah memberikan kepastian agar ada langkah-langkah yang lebih konkret, terhadap para pelaku pemerkosa ini, jadi ini sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini,” katanya.

Baca Juga :  Solusi Kesenjangan Komunikasi di Masa Pandemi, Maksimalkan Teknologi

Moeldoko menambahkan, adanya PP Nomor 70 ini juga sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap anak-anak di Indonesia. Sehingga di situlah pemerintah hadir.

“Khususnya anak-anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan yang ekstra ketat dari pemerintah,” ungkapnya.

Comment